Uraian Indikator
Jumlah Lembaga Sistem Drainase Lingkungan
Definisi Operasional
Penyelenggaraan Sistem Drainase yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Bidang Urusan
1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG