Uraian Indikator
Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Disinsentif
Definisi Operasional
Disinsentif adalah pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan BGCB oleh pemilik/pengelola Bangunan Gedung kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi dan/atau pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.
Bidang Urusan
1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG