Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu
Bidang Urusan
1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
1.03.04.2.01.0009
Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Persampahan di Daerah Kabupaten/Kota
1.03.04.2.01.0012
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sistem Pengelolaan Infrastruktur Persampahan