Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
1.03.000615
Uraian Indikator
Jumlah Lembaga Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)
Satuan
Lembaga
Definisi Operasional
Lembaga penyelenggaraan SPALD Regional dengan tanggung jawab meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Provinsi Penyelenggaraan SPALD Regional/Kewenangan Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai lembaga pengatur (regulator). Pemerintah daerah harus membentuk institusi pengelola infrastruktur (operator) sesuai kebutuhan sebagai penanggung jawab operasional, baik UPTD, UPTD-BLUD, dan BUMD dimana operator harus terpisah dari regulator SPALD.
Bidang Urusan
1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

1.03.05.1.01.0017

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

1.03.05.1.01.0021

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

1.03.05.2.01.0035

Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

1.03.05.2.01.0043

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)