Jumlah anggota fasilitator yang melakukan pendampingan fisik dalam pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan kembali
Penentuan anggota fasilitator berdasarkan:
1. Ketentuan Peraturan Kepala BNPB
2. Melibatkan BPBD dan OPD terkait
Bidang Urusan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.04.02.1.02.0004
Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping dan Fasilitator
1.04.02.2.02.0004
Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping dan Fasilitator