Uraian Indikator
Anggota Tim Pendamping
Definisi Operasional
Jumlah anggota tim pendamping yang melakukan asesmen kerusakan bangunan (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat) sesuai dengan peraturan bangunan gedung.
Penentuan anggota tim pendamping berdasarkan:
1. Ketentuan Peraturan Kepala BNPB
2. Melibatkan BPBD dan OPD terkait
Bidang Urusan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN