Lahan Potensial Milik Pemerintah Kabupaten/Kota Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan
Satuan
Lokasi
Definisi Operasional
1. Peruntukan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
2. Tidak berada di kawasan negative list dalam RP3KP
3. Dibuktikan dengan Penetapan Status Barang Milik Daerah
Bidang Urusan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.04.02.2.01.0009
Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota
1.04.02.2.01.0002
Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan