Uraian Indikator
Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil
Definisi Operasional
I. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun rencana pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil
II. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman dalam rangka Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dalam bentuk FGD/Workshop/Rapat minimal 1 kali dalam 1 tahun
III. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan pengembang perumahan dalam rangka Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil dalam bentuk FGD/Workshop/Rapat minimal 2 kali dalam 1 tahun
IV. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun laporan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil kepada Bupati/Walikota minimal 1 kali dalam 1 tahun
Bidang Urusan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN