Uraian Indikator
Rumah Khusus Beserta PSU bagi yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Terbangun
Definisi Operasional
Jumlah rumah khusus yang dibangun bagi Masyarakat Terkena Relokasi Program kabupaten/kota dan dilaksanakan untuk relokasi yang berdampak masif, untukmemenuhi kekurangan rumah sewa eksisting (lebih dari 50 unit) dengan kriteria: sebagai berikut:
1. Peruntukan lokasi sesuai dengan RTRW didukung dengan surat kesesuaian peruntukan ruang
2. Ketersediaan konektivitas ke lokasi
3. Bebas dari bencana banjir dan longsor
4. Tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai, pantai , dan danau
5. Ketersediaan pasokan listrik sesuai kebutuhan
6. Terdapat pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan
7. Pembebasan tanah (UU No. 2/2012 dan peraturan pelaksananya)
8. Dibutuhkan DED dan Rencana Aksi
Bidang Urusan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN