Uraian Indikator
Laporan Pembinaan terhadap Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil
Definisi Operasional
I. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun rencana pelaksanaan pembinaan Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil
II. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan pembinaan kepada Asosiasi dan Pengembang Perumahan serta stakeholders terkait dalam bentuk:
a.
b. sosialisasi peraturan perundang-
c. pemberian bimbingan, supervisi dan
d. pendidikan dan
e. penelitian dan
f. pendampingan dan dan/atau
g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi
III. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun Laporan Pembinaan terhadap Pengembang Perumahan dan menyampaikannya kepada Bupati/Walikota minimal 1 kali dalam1 tahun
IV. Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Pembinaan terhadap Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian yang membidangi Perumahan dan Permukiman) minimal 1 kali dalam 1 tahun
V. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melakukan pemantauan kualitas bangunan yang dibangun oleh pengembang perumahan
VI. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun Laporan hasil pemantauan kualitas bangunan Pengembang Perumahan dan menyampaikannya kepada Bupati/Walikota dan Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman minimal 1 kali dalam 1 tahun
Bidang Urusan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN