Uraian Indikator
Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar
Definisi Operasional
Data rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal.
Bidang Urusan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN