Uraian Indikator
Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten/Kota
Definisi Operasional
Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri merupakan mekanisme dan proses untuk melakukan memfasilitasi sarana prasarana di kabupaten/Kota, atau penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan di provinsi dalam rangka mendukung capaian SPM di kabupaten.kota yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana
Bidang Urusan
1.05 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANGKETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT