Uraian Indikator
Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah
Definisi Operasional
Pemberkasan yang dilakukan PPNS pada kegiatan penyidikan terhadap Pelanggar Perda mengacu pada Perka POLRI Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan PPNS
Bidang Urusan
1.05 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANGKETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT