Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersedia yaitu warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial
Bidang Urusan
1.06 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
1.06.02.1.02.0001
Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi
1.06.02.2.03.0001
Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota