Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi adalah LPK yang dikelola pihak swasta yang telah mendapat
pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja
Bidang Urusan
2.07 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
2.07.03.1.02.0001
Survey dan Penilaian Akreditasi Kepada Lembaga Pelatihan Kerja