LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
Bidang Urusan
2.07 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
2.07.05.1.02.0004
Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah Provinsi
2.07.05.2.02.0004
Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah Kabupaten/Kota