Pekerja Migran Indonesia Purna adalah setiap warga negara
Indonesia yang telah melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah
Republik Indonesia
Bidang Urusan
2.07 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
2.07.04.1.04.0004
Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan
2.07.04.2.04.0003
Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan