Powered by : SIPD E-walidata
2.09.03.3.03.0002
Penetapan kebijakan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur
2.09.03.4.03.0002
Penetapan kebijakan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur
2.09.03.1.03.0001
Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal
2.09.03.3.03.0002
Penyusunan Kebijakan mengenai penentuan harga Pangan Lokal Minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah, dan/atau Peraturan Bupati/Walikota
2.09.03.4.03.0002
Penyusunan Kebijakan mengenai penentuan harga Pangan Lokal Minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah, dan/atau Peraturan Bupati/Walikota
2.09.03.2.03.0001
Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal