Uraian Indikator
Dokumen penatausahaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten
Definisi Operasional
Penatausahaan tanah kasultanan dan kadipaten dilaksanakan dengan tujuan dalam rangka pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Undang - Undang tentang keistimewaan DIY
Bidang Urusan
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN