Penegasan tanah sebagai objek Konsolidasi Tanah dilakukan untuk memberikan kewenangan kepada Tim Perencana/Pelaksana dalam menata kembali bidang tanah sesuai desain Konsolidasi Tanah
Bidang Urusan
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
2.10.10.1.01.0002
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kewenangan Provinsi
2.10.10.2.01.0003
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota