Uraian Indikator
Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah
Definisi Operasional
Dalam PP 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah, Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewenangan dibidang pertanahan yang diserahkan ke daerah adalah perencanaan penggunaan tanah.
Bidang Urusan
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN