Powered by : SIPD E-walidata
2.10.07.1.01.0002
Penetapan Tanah Ulayat Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
2.10.07.2.01.0003
Penetapan Tanah Ulayat dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku