Desain Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan harus mendapat verifikasi dan persetujuan yang dituangkan dalam Lembar Persetujuan dari Ketua Tim Perencana/Pelaksana
Bidang Urusan
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
2.10.10.1.01.0002
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kewenangan Provinsi
2.10.10.2.01.0003
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota