Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.10.000212
Uraian Indikator
Dana Kerohiman merupakan dana santunan yang diberikan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan di atas Tanah Musnah. Dana dimaksud diberikan apabila adanya Rekonstruksi atau reklamasi yang dilakukan oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain diatas tanah musnah dimaksud.
Satuan
Laporan
Definisi Operasional
Hasil Penyelesaian santunan tanah musnah pada Pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berupa Laporan Dana Kerohiman
Bidang Urusan
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN

2.10.05.2.01.0006

Penyelesaian santunan tanah musnah pada Pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah Kabupaten/Kota