Uraian Indikator
Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kewenangan pemerintah dan/atau kab/kota
Definisi Operasional
Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan K/L terkait, pemerintah daerah kabupaten/kota serta lembaga lainnya dalam hal penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Bidang Urusan
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP