Uraian Indikator
Luas area yang dilakukan restorasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota
Definisi Operasional
Aktivitas rehabilitasi di wilayah kabupaten/kota melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
Bidang Urusan
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP