Uraian Indikator
Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Definisi Operasional
Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil.
Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang
karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani
maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Bidang Urusan
2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL