Uraian Indikator
Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan
Definisi Operasional
Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan
Bidang Urusan
2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL