Uraian Indikator
Alat pengawasan dan pengamanan jalan
Definisi Operasional
1. Jenis :
a) alat penimbangan yang dipasang
secara
b) alat penimbangan yang dapat
dipindahkan.
2. ditera secara berkala paling sedikit 1
(satu) tahun sekali dan/atau pasca
perbaikan
3. Fasilitas Penunjang pada jembatan
timbang yang dipasang tetap
meliputi:
1) gedung
2) lapangan parkir
3) fasilitas jalan keluar masuk
4) gudang penyimpanan
5) lapangan penumpukan
6) bangunan gedung untuk
generator
7)
8) perambuan untuk maksud
pengoperasian.
4. Alat penimbangan yang dapat
dipindahkan, harus memenuhi
persyaratan teknis meliputi :
1) alat penimbangan elektronis yang
dapat mengumpulkan, mengolah,
dan mencetak data hasil
2) mampu mendukung berat
kendaraan beserta muatan pada
setiap roda sekurangkurangnya
10 (sepuluh) ton dan/atau setiap
sumbu sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) ton.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN