Uraian Indikator
Data Izin Usaha Jasa terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal kab/kota yang sudah ditetapkan
Definisi Operasional
Perawatan kapal adalah suatu usaha yang
dilakukan secara sengaja dan sistematis
terhadap peralatan permesinan, peralatan
bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan,
dek dan lambung kapal diatas garis air
sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat
diterima dan diinginkan.
Perbaikan kapal adalah perubahan yang
mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih
lama yang dilakukan karena telah terjadi
kerusakan atau penurunan kualitas peralatan
permesinan, peralatan bantu, pekerjaan
bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung
kapal di atas garis air.
Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal:
a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis
air tanpa membahayakan
b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang
dilakukan dalam kondisi terapung di atas air
dapat dilakukan dengan metode Under Water
c. perbaikan dan perlengkapan
d. perbaikan bangunan atas kapal
e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas
f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi
g. perbaikan atau perawatan peralatan radio
dan atau
h. perbaikan atau perawatan peralatan
keselamatan kapal saat terapung (floating)
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN