Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.15.000026
Uraian Indikator
Data Izin Usaha Jasa terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal kab/kota yang sudah ditetapkan
Satuan
Dokumen
Definisi Operasional
Perawatan kapal adalah suatu usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat diterima dan diinginkan. Perbaikan kapal adalah perubahan yang mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih lama yang dilakukan karena telah terjadi kerusakan atau penurunan kualitas peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal di atas garis air. Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal: a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis air tanpa membahayakan b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang dilakukan dalam kondisi terapung di atas air dapat dilakukan dengan metode Under Water c. perbaikan dan perlengkapan d. perbaikan bangunan atas kapal e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi g. perbaikan atau perawatan peralatan radio dan atau h. perbaikan atau perawatan peralatan keselamatan kapal saat terapung (floating)
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

2.15.03.2.08.0002

Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Jasa terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal

2.15.03.2.08.0001

Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Jasa terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik