Uraian Indikator
Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota
Definisi Operasional
(1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor
independen yang ditentukan oleh pembina jalan.
(2) Pembina jalan terdiri dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan
b. gubernur, untuk jalan dan
c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN