Uraian Indikator
Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota
Definisi Operasional
Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilakukan terhadap
pemenuhan:
a. persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam dan
b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum.
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dokumen
b. dokumen
c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab
d. jenis
e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan
f. tanda identitas Perusahaan Angkutan dan
g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum.
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum meliputi:
a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor
b. fisik Kendaraan Bermotor dan
c. Standar Pelayanan Minimal.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN