Uraian Indikator
Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Definisi Operasional
Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk memiliki
kewajiban:
a. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak persetujuan
kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian
c. memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi
yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun
malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta
Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan
kerja
d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang
ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang
e. melaporkankegiatan kerja keruk setiap bulan kepada
Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara
Pelabuhan dan/atau Syahbandar dan
f. melaksanakan kegiatan kerja keruk paling lama 6 (enam)
bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk diterbitkan.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN