Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.15.000136
Uraian Indikator
Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Satuan
Dokumen
Definisi Operasional
Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk memiliki kewajiban: a. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian c. memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang e. melaporkankegiatan kerja keruk setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar dan f. melaksanakan kegiatan kerja keruk paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk diterbitkan.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

2.15.03.2.17.0002

Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal

2.15.03.2.18.0002

Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal