Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.15.000142
Uraian Indikator
Data Perlengkapan Jalan
Satuan
Dokumen
Definisi Operasional
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

2.15.02.1.02.0001

Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Provinsi

2.15.02.1.02.0004

Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan

2.15.02.1.05.0007

Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

2.15.02.3.05.0006

Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia

2.15.02.4.05.0006

Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia

2.15.02.2.02.0001

Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota

2.15.02.2.02.0002

Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota

2.15.02.2.02.0004

Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan

2.15.02.2.06.0016

Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas