Uraian Indikator
Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara
Definisi Operasional
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
a. Rambu Lalu
b. Marka
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu
d. alat penerangan
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna
f. alat pengawasan dan pengamanan
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang
dan
h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN