Uraian Indikator
Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota
Definisi Operasional
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan
arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat
c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan
d. penyusunan rencana umum jaringan jalan
e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang
g. pembangunan Simpul dan
h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN