Powered by : SIPD E-walidata
2.15.05.1.05.0002
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi
2.15.05.2.05.0002
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota