Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
2.15.02.1.02.0002
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
2.15.02.2.02.0002
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota