Uraian Indikator
Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor
Definisi Operasional
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
b. dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:
a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan
b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan tertentu.
(2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat
Tilang.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN