Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.15.000257
Uraian Indikator
Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor
Satuan
Dokumen
Definisi Operasional
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

2.15.02.1.05.0004

Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Provinsi

2.15.02.2.06.0004

Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota