Uraian Indikator
Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan
Definisi Operasional
Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Batas kecepatan ditetapkan :
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam
dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100
(seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam
untuk jalan
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk
kawasan dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk
kawasan permukinan.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN