Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.15.000332
Uraian Indikator
Data jumlah dan lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Satuan
Dokumen
Definisi Operasional
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Gubernur, bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan regional Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

2.15.03.1.16.0001

Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

2.15.03.2.19.0001

Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik