Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.15.000342
Uraian Indikator
Data Standar Pelayanan Minimal Kapal Sungai dan Danau
Satuan
Dokumen
Definisi Operasional
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

2.15.03.1.03.0001

Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izinangkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

2.15.03.2.03.0001

Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Sesuai dengan Domisili Orang Perseorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik