Merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai:
a. Mengurangi kecepatan
b. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus
c. Melindungi penyeberang
d. Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Bidang Urusan
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
2.15.02.1.02.0002
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
2.15.02.2.02.0002
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota