Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik
Satuan
Orang
Definisi Operasional
-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi
- Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP
Bidang Urusan
2.16 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2.16.02.1.01.0017
Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
2.16.02.2.01.0018
Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik