Uraian Indikator
Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan
Definisi Operasional
-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan
-Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Bidang Urusan
2.16 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA