Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.18.000010
Uraian Indikator
Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;
Satuan
Orang
Definisi Operasional
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.
Bidang Urusan
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL

2.18.04.2.01.0007

Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko