Uraian Indikator
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.
Definisi Operasional
Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan
Bidang Urusan
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL