Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.18.000016
Uraian Indikator
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
Satuan
Orang
Definisi Operasional
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Bidang Urusan
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL

2.18.04.2.01.0006

Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik