Uraian Indikator
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
Definisi Operasional
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Bidang Urusan
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL