Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.18.000037
Uraian Indikator
Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.
Satuan
Unit Usaha
Definisi Operasional
Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Bidang Urusan
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL

2.18.02.1.01.0004

Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha yang Regulasinya Diharmonisasi Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

2.18.02.2.01.0004

Rekomendasi kebijakan sektor usaha yang regulasinya diharmonisasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko