Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.22.000118
Uraian Indikator
Objek Cagar Budaya yang mendapatkan perizinan Ke Luar Daerah Provinsi
Satuan
Objek
Definisi Operasional
- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
Bidang Urusan
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

2.22.05.1.03.0001

Penerbitan Izin membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi

2.22.05.2.03.0001

Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota